rss
twitter
    ''~ Follow my Twitter : @yuriko_yukiro ~''

BERSALAMAN SETELAH SHOLAT,BOLEHKAH?

Hukum Bersalaman Setelah Shalat
Di Masjid – masjid sering kali kita menjumpai adat istiadat yang sudah lama di pelihara, yakni salaman. Salaman sendiri bagi yang kurang mengetahui artinya adalah  berjabatan tangan, sekarang ngerti kan? Selain untuk saling bersilaturahmi juga untuk mempererat tali persaudaraan.Tapi apakah ini adalah warisan Rasulullah atau sekedar adat istiadat yang berkembang di Indonesia? Oke kita simak aja yuk dalil dalilnya.

Fatwa tentang bersalaman
Salah satu imam besar Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab: “salam-salaman yang demikian (rutin setelah shalat) tidak kami ketahui asalnya dari As Sunnah atau pun dari praktek para sahabat Nabi radhiallahu’anhum. Namun seseorang jika bersalaman setelah shalat bukan dalam rangka menganggap hal itu disyariatkan (setelah shalat), yaitu dalam rangka mempererat persaudaraan atau
menumbuhkan rasa cinta, maka saya harap itu tidak mengapa. Karena memang orang-orang sudah biasa bersalaman untuk tujuan itu. Adapun melakukannya karena
anggapan bahwa hal itu dianjurkan (setelah shalat) maka hendaknya tidak dilakukan, dan tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang mengesahkan bahwa hal itu sunnah. Dan saya tidak mengetahui bahwa hal itu disunnahkan” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, jilid 3, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/18117).
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “pada asalnya bersalam-salaman itu disyariatkan ketika bertemu antar sesama muslim. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menyalami para sahabat nya jika bertemu dan para sahabat juga jika saling bertemu mereka bersalaman.
Bahkan Anas bin Malik radhiallahu’anhu dan Asy Sya’bi mengatakan:
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا
“para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika saling bertemu mereka bersalaman, dan jika mereka datang dari safar mereka saling berpelukan”
Dan terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
ما من مسلمين يتلاقيان فيتصافحان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها
 Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan,                      melainkan berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohon
Maka dianjurkan bersalam-salaman ketika bertemu di masjid atau di dalam shaf. Jikalau  belum sempat bersalaman sebelum shalat, hendaknya kita bersalam setelahnya. Salah satu hikmah bersalaman sepeti yang sudah ane jelaskan di atas yaitu mempererat tali persaudaraan dan menumbuhkan rasa cinta sesama muslim (Bukan untuk ikhwan dan akhwat). Namun, jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, untuk bersalaman setelah shalat yaitu setelah membaca dzikir-dzikir setelah shalat (yang disyariatkan) bukan saat setelah salam. Dan tidak boleh juga di jadikan ritual, karna hal ini tidak ada di jaman Rasulullah dan para sahabat.
Adapun yang dilakukan kebanyakan orang yang segera bersalam-salaman setelah selesai shalat fardhu yaitu setelah salam yang kedua, maka saya tidak mengetahui asal dari perbuatan ini. Karena yang disyariatkan bagi orang yang shalat dalam kondisi ini adalah segera membaca dzikir-dzikir sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setiap selesai shalat fardhu.
Adapun shalat sunnah, juga disyariatkan untuk bersalaman setelah salam, jika memang belum sempat bersalam ketika sebelum shalat. Jika sudah salaman sebelum shalat maka sudah cukup (tidak perlu salaman lagi).” 

Sebagian Ulama Membolehkan?
Sudah di ketahui memang sebagian ulama memperbolehkan bersalaman setelah shalat, Dalil yang di maksud disini adalah Hadist shahih yang berasal dari Rasulullah SAW. Jika tidak ada di dalam Al- Qur’an dan hadist maka saat itu lah menjadi ijma para ulama. 
Bahkam Para ulama berkata:
أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها
 Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia bukanlah dalil
Yang di maksud hal di atas adalah perkataan para ulama belum tentu benar karna ulama pun terkadang berbeda pendapatmterkadang para ulama pun khilaf saat memberi fatwa. Tetapi jika memang fatwa ulama tidak menyimpang dari koridor aturan agama, maka kita wajib untuk mengikutinya.
Imam Asy Syafi’i berkata:
أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس 
Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun(Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28 )
Dan dalam menyikapi pendapat-pendapat para ulama yang berbeda, kita wajib kembali pada Al Qur’an dan As Sunnah.
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
 Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An Nisa: 59).
Diantara ulama yang membolehkan hal ini adalah Imam An Nawawi rahimahullah, beliau berkata, “ketahuilah bahwa bersalam-salam adalah sunnah dalam setiap kali pertemuan. Dan apa yang dibiasakan orang setelah shalat subuh dan shalat ashar itu tidak ada asalnya dari syariat, dari satu sisi. Namun perbuatan ini tidak mengapa dilakukan. Karena asalnya bersalam-salaman itu sunnah dan keadaan mereka yang merutinkan salam-salaman pada sebagian waktu dan menambahnya pada kesempatan-kesempatan tertentu, ini tidak keluar dari hukum sunnahnya bersalam-salaman yang disyariatkan secara asalnya. Ia merupakan bid’ah mubahah” (dinukil dari Mirqatul Mafatih, 7/2963).
Al Mula Ali Al Qari rahimahullah (wafat 1014H ) menjawab pendapat An Nawawi ini, “tidak ragu lagi bahwa perkataan Al Imam An Nawawi ini mengandung unsur-unsur yang saling bertentangan. Karena melakukan sunnah pada sebagian waktu tidak dinamakan bid’ah. Sedangkan kebiasaan orang-orang melakukan salam-salaman pada dua waktu yang disebutkan (setelah subuh dan ashar) bukanlah dalam bentuk yang disunnahkan oleh syariat. Oleh karena itu sebagian ulama kita telah menegaskan bahwa perbuatan ini makruh jika dilukan pada waktu tersebut. Untuk lebih jelas, jika seseorang masuk masjid dan orang-orang sudah shalat atau sudah akan segera dimulai, maka setelah shalat selesai andaikan mau bersalaman itu dibolehkan. Namun dengan syarat, memberikan salam terlebih dahulu sebelum salaman. Maka yang seperti ini barulah termasuk bentuk salaman yang disunnahkan tanpa keraguan” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).

Jika Ada Yang Menyodorkan Tangan Untuk Salaman Setelah Shalat
Sudah di jelaskan bahwa,seharusnya kita meninggalkan perbuatan yang ragu – ragu bahkan tidak ada dalil yag menjelaskannya. Namun, terkadang ada saja jamaah yang tiba-tiba menyodorkan tangan untuk bersalaman,maka sudah seharusnya kita menghormatinya dengan cara bersalaman denggannya dan tidak mendiamkannya. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah berkata, “walaupun demikian, jika seorang ada Muslim menyodorkan tangannya untuk bersalaman (setelah shalat), maka jangan ditolak dengan menarik tangan. Karena hal ini akan menimbulkan gangguan yang lebih besar dari pada maslahah menjalankan adab (sunnah). Intinya, orang yang memulai salaman dengan anggapan itu disyariatkan, baginya makruh, namun tidak makruh bagi yang terpaksa menerima salamnya. Walaupun yang demikian ini terkadang ada unsur tolong-menolong dalam perkara bid’ah, wallahu a’lam.” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).
Penjelasan di atas sudah semestinya menjadikan rujukan kita untuk saling menasehati bagi yang belum mengetahui, kita coba nasehati dengan pelan-pelan agar tak menyinggung perasaannya.Jika belum berhasil maka bersabarlah.

Dari Berbagai Sumber

If You Like This Post, Share it With Your Friends

0 komentar:

Post a Comment

 
Blogger Templates