rss
twitter
    ''~ Follow my Twitter : @yuriko_yukiro ~''

LARANGAN TAHLILAN ATAU YASINAN

Tahlilan merupakan tradisi yang terus berkembang di masyarakat mulim, khususnya di Indonesia. Tahlilan sendiri biasanya di adakan setelah 7 hari, 30 hari, 40 hari,ataupun yang lainnya setelah seseorang meninggal. Banyak kontroversi yang berkembang di masyarakat tentang hukum tahlilan, orang-orang salafi mengatakan bahwa perbuataan itu bid'ah atau mengada-ada karna tidak ada dalilnya.Sedangkan ada salah satu ormas ** (maaf di sensor) bahwa tahlilan atau yang lebih di kenal dengan yasinan ada dalilnya, oke agar lebih jelas tentang hukum tahlilan ane akan bahas di bawah ini. langsung aja, cek pembahasannya di bawah ini.


Dalil yang di jadikan rujukan yaitu

"Telah berkata imam Ahmad bin Hanbal di dalam kitabnya yang menerangkan tentang zuhud. Menceritakan kepada ku Hasyim bin Qasim sambil berkata : Telah menceritakan kepadaku Al-Asyja'i dari sufyan sambil berkata : telah berkata Imam Thawus (ulama besar zaman tabi'in) Sesungguhnya orang-orang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan selama 7 hari.Maka Disunahkan bagi merka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang orang yang sudah meninggal pada hari-hari tersebut.
Bantahan tentang dalil tersebut
Seluruh perawi atsar di atas adalh tsiqoh hanya saja sanadnya terputus antara sufyan dan thawus.Thawus bin kaisaan Al-yamaani wafat 106 h.adapun sufyan binsa'id bin masruuq Ats-tsauri lahir pada tahun 91 h.meskipun sufyan mendapati zaman thawus,hanya saja tidak ada dalil yang menyebutkan sufyan pernah mendengar dari thawus.

Dalil kedua yang di jadikan rujukan dalam tahlilan
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ 
"Wahai Rasulullah ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir.Apakah ia mendapat aliran pahala,jika saya bersedekah atas nama beliau?Nabi shallallahu 'alaihi menjawab ya(Hr Bukhari 2756)
Hadist di atas menjadi salah satu rujukan dalam mengambil dalil untuk tahlilan,bukan hanya masyarakat awam saja yang menggunakan dalil itu,bahkan ulama besar pun banyak memakainya.lantas apakah dalil ini memang bisa di jadikan rujukan? Bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa pahala sedekah untuk mayit dapat sampai kepadanya dengan sepakat ulama (syarh shahih muslim 7:90)

Bantahan
Dalil ini sangat salah jika di jadikan rujukan untuk tahlilan, jelas kita harus membedakan antara sedekah untuk mayit dengan tahlilan.Rasul saja tidak memberikan saran untuk melakukan hal lain saat sedekah apalagi sampai membaca bacaan yang tidak ada dalilnya,jelaskan.

Hadist tentang larangan memperingati kematian
كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ

 "Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit,dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan),setelah jenazah di makamkan adlah bagian dari niyahah (meratapi mayit) (HR.Ahmad 6905 dan Ibn majah 1612)
Pernyataan di atas di katakan oleh sahabat jarir, menyatakan keadaan di zaman Rasulullah bahwa mereka (Nabi dan para sahabat) sepakat acara kumpul dan makan-makan di rumah orang yang meniggal termasuk meratapi mayit.Artinya praktik ini adalah dosa karna termasuk niyayah.dan niyayah sangat di larang oleh agama.

If You Like This Post, Share it With Your Friends

0 komentar:

Post a Comment

 
Blogger Templates