Siapa sih yang gak kenal sama rokok, itu lho yang ada gambar
kanker kemasannya nya, tau kan sekarang^^. Saya pernah bertnya pada teman
karib saya semasa SMA, dia itu perokok berat sampe katanya lebih baik ga makan
dari pada ga ngerokok, kalo gue mah ogahhhh. Kan lebih banyak orang yang mati
karna ga makan daripada ga ngerokok, betul gak??? Yang jawab betul pasti bukan
perokok,ketauan ni……… Trus ane Tanya lagi enak nya gimana? Dengan santai dia
menjawab, ga tau .toeweng ribet ni orang.
Ada lagi yang berpikiran rokok itu keren, katanya wanita lebih
suka pria yang keren dan supaya terlihat cool dan keren makanya merokok,betul
gak nih? Ditambah lagi iklan di media massa yang menggembor-gemborkan kalo
ngerokok iti keren. Pria yang dalam iklan itu juga terlihat lebih style, macho
dan kereen karna merokok. Padahal nih sama saja tuh(menurut ane)
Sebab lain remaja merokok adalah merokok merupakan suatu
pembangkangan terhadap suatu aturan,dan parahnya lagi seorang remaja malah
bangga dan merasa dirinya keren ketika membangkang suatu aturan, miris gak gan?
Haduh mu jadi apa negeri ini
Lalu bagaimana agama menyikapi tentang rokok, apakah boleh atau
tidak, cekidot kita cek aja.Banyak kalangan menganggap bahwa merokok adalah
perbuatan makruh seperti halnya mengeluarkan bau tidak sedap, analoginya
seperti makan bawang seperti hadist di bawah ini
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Analogi
ini sangat tidak cocok untuk rokok, karna dampak bawang tidak berbahaya bagi
diri nya dan orang lain,sedangkan nih rokok bias menyebabkan sakit paru-paru,
impotensi,kemandulan dan berbagai penyakit ekstrem lainnya.
Bahkan
merokok di larang pada masa kekhilafahan utsmani yakni pada abad ke 12 hijriah,
pada masa itu barang siapa yang merokok maka akan di jatuhi sanksi,coba di
terapkan saat ini ya gan.
Padahal Allah telah mengharamkan
seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
َلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Wajar saja bila MUI menjatuhkan fatwa haram
pada merokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi
yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok
hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta
memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu
besar”.
Nah pada masih mau merokok ga nih,semoga saja
yang ingin berubah di beri kemudahan oleh Allah SWT. Bayangin aja coba kalu
duit untuk merokok di infakkan? Ga kebayang kan manfaatnya
0 komentar:
Post a Comment