rss
twitter
    ''~ Follow my Twitter : @yuriko_yukiro ~''

MEROKOK DULU BIAR KEREN

Siapa sih yang gak kenal sama rokok, itu lho yang ada gambar kanker kemasannya nya, tau kan sekarang^^. Saya pernah bertnya pada teman karib saya semasa SMA, dia itu perokok berat sampe katanya lebih baik ga makan dari pada ga ngerokok, kalo gue mah ogahhhh. Kan lebih banyak orang yang mati karna ga makan daripada ga ngerokok, betul gak??? Yang jawab betul pasti bukan perokok,ketauan ni……… Trus ane Tanya lagi enak nya gimana? Dengan santai dia menjawab, ga tau .toeweng ribet ni orang.


Ada lagi yang berpikiran rokok itu keren, katanya wanita lebih suka pria yang keren dan supaya terlihat cool dan keren makanya merokok,betul gak nih? Ditambah lagi iklan di media massa yang menggembor-gemborkan kalo ngerokok iti keren. Pria yang dalam iklan itu juga terlihat lebih style, macho dan kereen karna merokok. Padahal nih sama saja tuh(menurut ane)
 
Sebab lain remaja merokok adalah merokok merupakan suatu pembangkangan terhadap suatu aturan,dan parahnya lagi seorang remaja malah bangga dan merasa dirinya keren ketika membangkang suatu aturan, miris gak gan? Haduh mu jadi apa negeri ini

Lalu bagaimana agama menyikapi tentang rokok, apakah boleh atau tidak, cekidot kita cek aja.Banyak kalangan menganggap bahwa merokok adalah perbuatan makruh seperti halnya mengeluarkan bau tidak sedap, analoginya seperti makan bawang seperti hadist di bawah ini

من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم

Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim). 

Analogi ini sangat tidak cocok untuk rokok, karna dampak bawang tidak berbahaya bagi diri nya dan orang lain,sedangkan nih rokok bias menyebabkan sakit paru-paru, impotensi,kemandulan dan berbagai penyakit ekstrem lainnya.
Bahkan merokok di larang pada masa kekhilafahan utsmani yakni pada abad ke 12 hijriah, pada masa itu barang siapa yang merokok maka akan di jatuhi sanksi,coba di terapkan saat ini ya gan.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya: 
َلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195). 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: 
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani). 
Wajar saja bila MUI menjatuhkan fatwa haram pada merokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.

Nah pada masih mau merokok ga nih,semoga saja yang ingin berubah di beri kemudahan oleh Allah SWT. Bayangin aja coba kalu duit untuk merokok di infakkan? Ga kebayang kan manfaatnya



If You Like This Post, Share it With Your Friends

0 komentar:

Post a Comment

 
Blogger Templates